Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 24 Tahun 2022. Tentang Rekam Medis. Rekam Medis Elektronik (RME) diwajibkan bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022. Kewajiban ini mulai berlaku paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Permenkes ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas data kesehatan nasional yang akurat, …. Read More



