Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 24 Tahun 2022. Tentang Rekam Medis.

Rekam Medis Elektronik (RME) diwajibkan bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022. Kewajiban ini mulai berlaku paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Permenkes ini bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas data kesehatan nasional yang akurat, aman, dan mudah diakses secara terintegrasi.
Poin-poin Penting:
- Kewajiban: Seluruh fasyankes, termasuk tempat praktik dokter, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan lainnya, wajib menerapkan RME.
- Tujuan: Permenkes 24/2022 menetapkan tujuan RME untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan data, serta mewujudkan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
- Interoperabilitas: RME diharapkan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT, memungkinkan pertukaran data yang lebih efisien antar fasyankes.
- Sanksi: Fasyankes yang belum menerapkan RME pada batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan rekomendasi penyesuaian status akreditasi.
- Kepemilikan RME: RME bukan milik pasien, melainkan milik fasyankes yang mengelolanya, namun pasien tetap memiliki hak untuk mengetahui isi rekam medis mereka.
- Tantangan: Penerapan RME juga menghadapi tantangan, seperti kesiapan infrastruktur teknologi, pelatihan sumber daya manusia, dan integrasi dengan sistem yang sudah ada.
Permenkes-Nomor-24-Tahun-2022



