
Vaksin Gotong Royong – Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan Vaksin Gotong Royong (VGR) antara lain :
- Karyawan/karyawati,keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga dari suatu badan hukum/badan usaha merupakan sasaran penerima vaksinasi gotong royong. Individu lain terkait dalam keluarga merupakan individu yang tinggal bersama atau bekerja dengan keluarga yang bersangkutan.
- Masyarakat disekitar lokasi kegiatan badan hukum / badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
- Warga Negara Asing yang merupakan karyawan / karyawati dari suatu badan hukum / badan usaha dapat ikut serta sebagai sasaran penerima vaksinasi gotong royong.
RS Bhayangkara TK.III Banjarmasin siap melayani vaksin gotong royong. Untuk Informasi dan pendaftaran hubungi :
+62 857-5141-8592



