
Test PCR Syarat CPNS – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk mengikuti SKD 2021, pendaftar CPNS harus mengikuti tes PCR dengan hasil negatif Covvid-19. Berikut rumah sakit dan klinik penyedia tes PCR dengan harga murah sesuai keputusan pemerintah.
Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, disebutkan bahwa SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021. Adapun penyelenggaraan ujian SKD CPNS 2021 akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.
Syarat peserta tes SKD CPNS 2021
Surat tersebut juga memuat ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021. Ketentuan protokol kesehatan tersebut, antara lain:
- Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
- Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama
- Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
- Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
- Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Harga tes PCR
Pemerintah menetapkan harga tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) turun menjadi Rp 495.000 di Jawa Bali. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan harga tes PCR turun mulai Selasa (17/8/2021).
Aturan harga tes PCR turun tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sebelumnya, harga tes PCR tertuang di Surat Edaran Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020. Sesuai aturan tersebut, harga tes PCR maksimal Rp 900.000.
Lalu dengan aturan yang baru, harga tes PCR turun menjadi sebagai berikut:
- Harga tes RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali turun menjadi maksimal sebesar Rp 495.000
- Harga tes RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali turun menjadi maksimal sebesar Rp 525.000.
Test PCR Syarat CPNS – Untuk itu, kami dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin menyediakan layanan pemeriksaan PCR maupun Antigen yang dapat anda ambil di Poliklinik MCU kami.
Berikut ini adalah informasi Pelayanan Pemeriksaan PCR dan Pemeriksaan Antigen :

Mohon di ingat, bahwa jadwal layanan kami berlaku setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat, pukul 09.00 pagi sampai 11.00 siang.
Untuk informasi dan pemesanan dapat anda hubungi di nomor 0811-5198388 atau 0852-52944118
Jangan lupa untuk ikut kami juga di Instagram :





