Pengawas Rumkit

Badan Pengawas Rumah Sakit

Badan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia (BPRS) dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS Provinsi). BPRS merupakan unit non struktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Dan BPRS Provinsi unit non struktural pada dinas kesehatan Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat

Tugas

BPRS mempunyai tugas :

  1. Membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi
  2. Membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi
  3. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan

Wewenang

BPRS mempunyai wewenang :

  1. Menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi
  2. Menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri
  3. Meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa
  4. Meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi
  5. Meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi
  6. Memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan
  7. Memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur
  8. memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *